For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025;

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025;
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pariwisata, ruang lingkup RIPPARKAB, visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah. Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi prinsip pembangunan yang berkualitas berbasis masyarakat dan berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian adat dan kebudayaan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur arah kebijakan pembangunan industri pariwisata daerah, peningkatan kemitraan usaha pariwisata, perwilayahan DPK, kriteria KPP dan KSP, arah kebijakan KPP dan KSP, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan transportasi, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, pembangunan investasi di bidang pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata, pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan pengelolaan Geopark. Pelaksanaan RIPPARKAB ditindaklanjuti dalam program pembangunan kepariwisataan daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan perkembangan daerah. Pengendalian RIPPARKAB dilaksanakan melalui pembinaan, pengawasan, penertiban dan insentif.

(-)

(-)