For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2008 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 04/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 04 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2008Publication Date:6 Oktober 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date06 Oktober 2008
Publication Date06 Oktober 2008
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pertetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pendapatan petani melalui pengelolaan sistem irigasi yang lebih baik, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam semangat demokrasi dan desentralisasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan desa dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi primer dan sekunder, pemberian izin penggunaan air tanah, serta pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A). Hak dan tanggung jawab petani juga diatur, termasuk pengelolaan sistem irigasi tersier.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan instansi teknis bidang irigasi, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi kabupaten. Komisi irigasi bertugas membantu bupati dalam merumuskan rencana kebijakan, rencana tahunan penyediaan air irigasi, dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan irigasi.

Kerjasama antara kabupaten dengan provinsi/pemerintah pusat, serta antar P3A juga diatur. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi ditekankan, termasuk dalam kegiatan peningkatan jaringan irigasi, operasi jaringan irigasi, pemeliharaan jaringan irigasi, dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, termasuk perumusan kebijakan, pemberian bantuan teknis dan pembiayaan, serta penyediaan tenaga pendamping. Pengelolaan air untuk irigasi diatur, termasuk pengakuan hak ulayat, hak guna air, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air irigasi langsung dari sumber air.

Pengembangan jaringan irigasi meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Pengelolaan jaringan irigasi meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.

Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi diatur, termasuk tanggung jawab pemerintah kabupaten dan P3A. Keberlanjutan irigasi dijamin melalui upaya mempertahankan fungsi dan mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui komisi irigasi kabupaten dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.

1. Perizinan yang berkaitan dengan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).