For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengurus Dana Sukarela Dwikora

Also known as: Keppres 150/1964 · Keppres No. 150 Tahun 1964 · Keppres Nomor 150 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 1964Publication Date:11 Juni 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengurus Dana Sukarela Dwikora
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1964
Publication Date11 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk susunan pengurus yang terdiri dari Pengurus Umum, Biro Usaha, dan Pengurus Harian. Pengurus Umum mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris I dan II. Biro Usaha dan Pengurus Harian memiliki jabatan yang akan diisi oleh pengurus. Anggota lainnya termasuk A. Aslam, Sabilal Rasjad, Mardanus, Let. Kol. Prajitno, Nj. Walandauw, dan F.C. Palaneuka. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pengurus akan menentukan kedudukan, tugas, wewenang, dan susunan kerja sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)