For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

Also known as: PERPRES 66/2022 · PERPRES No. 66 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan baru. Merupakan Peraturan Pelaksana dari UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, dan PP No. 32 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Tujuan utamanya adalah mewujudkan kawasan ini sebagai pusat ekonomi nasional dan kelautan yang berdaya saing global, terpadu, serta berkelanjutan. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman utama untuk penyusunan rencana pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSN tersebut.


Peraturan ini membawa perubahan signifikan dengan mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW mereka yang bertentangan dengan Perpres ini. Kewenangan pengendalian pemanfaatan ruang juga mengalami sentralisasi; setiap kegiatan di KSN ini wajib mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh menteri terkait, baik untuk ruang darat maupun perairan pesisir.


Secara substansi, RTR ini merinci rencana struktur ruang yang mencakup pengembangan sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana terpadu seperti transportasi, energi, dan sumber daya air. Selain itu, ditetapkan pula rencana pola ruang yang membagi kawasan menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, lengkap dengan arahan zonasi untuk setiap peruntukan. Salah satu persyaratan penting adalah kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas kawasan fungsional perkotaan.


Untuk memastikan implementasinya, Perpres ini dilengkapi dengan beberapa mekanisme. Terdapat indikasi program utama yang terstruktur dengan jadwal pelaksanaan bertahap hingga tahun 2040. Ditetapkan pula arahan untuk pemberian insentif bagi pemanfaatan ruang yang sesuai dan disinsentif bagi yang tidak sejalan , serta arahan pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelanggar. Masyarakat juga diberikan hak untuk berperan dalam setiap tahapan penataan ruang.

  1. Penyesuaian Peraturan Daerah: Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang bertentangan dengan Perpres ini harus disesuaikan pada saat dilakukan revisi Perda tersebut.
  2. Izin yang Sesuai: Izin pemanfaatan ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dikeluarkan sebelum Perpres ini berlaku dan isinya sudah sesuai, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
  3. Izin yang Tidak Sesuai: Untuk izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Perpres ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  4. Jika pembangunan belum dilaksanakan, maka izin tersebut harus disesuaikan dengan fungsi zona dalam Perpres ini.
  5. Jika pembangunan sudah dilaksanakan, pemanfaatan ruang dapat dilanjutkan sampai masa berlaku izin habis dan harus dilakukan dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai fungsi zona yang baru.
  6. Jika pembangunan sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis, izin tersebut dapat dibatalkan. Terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.


Pengenaan sanksi ini ditujukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota beserta rencana rincinya, yang penyusunannya harus didasarkan pada Peraturan Presiden ini.


Pelaksanaan sanksi administratif dan/atau pidana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.