on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan 14 (Empat Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis Dan Majalengka Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Also known as: PP 48/1999 · PP No. 48 Tahun 1999 · PP Nomor 48 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, Tangerang, Pandeglang, Bogor, Subang, Karawang, Ciamis, dan Majalengka dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Hal ini dilakukan dengan membentuk 14 kecamatan baru di wilayah tersebut. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Setiap kecamatan baru yang dibentuk meliputi beberapa desa yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan lain. Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah kecamatan asal dikurangi sesuai dengan wilayah yang dialokasikan ke kecamatan baru. Pusat pemerintahan dari setiap kecamatan baru ditetapkan di salah satu desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan tersebut.