Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelayanan perhubungan yang optimal dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan partisipasi pengguna jasa perhubungan dalam penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan izin penyelenggaraan perhubungan darat, laut, dan udara.
2. **Objek Retribusi**: Objek retribusi meliputi izin trayek, retribusi penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, persetujuan pengoperasian kapal lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) untuk perhubungan darat; pengusahaan angkutan laut dan kepelabuhan untuk perhubungan laut; serta izin usaha penunjang angkutan udara, izin terbang tidak berjadwal, dan rekomendasi izin ketinggian mendirikan bangunan untuk perhubungan udara.
3. **Subjek Retribusi**: Subjek retribusi adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, atau menyelenggarakan perhubungan darat, laut, dan udara.
4. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau yang dipersamakan, diawali dengan pengisian SPTRD, perhitungan besarnya retribusi, penetapan dengan SKRD, dan penagihan kepada wajib bayar. Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
5. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.
6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD.