For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Inactive
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelayanan perhubungan yang optimal dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan partisipasi pengguna jasa perhubungan dalam penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dan izin penyelenggaraan perhubungan darat, laut, dan udara. 2. **Objek Retribusi**: Objek retribusi meliputi izin trayek, retribusi penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, persetujuan pengoperasian kapal lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) untuk perhubungan darat; pengusahaan angkutan laut dan kepelabuhan untuk perhubungan laut; serta izin usaha penunjang angkutan udara, izin terbang tidak berjadwal, dan rekomendasi izin ketinggian mendirikan bangunan untuk perhubungan udara. 3. **Subjek Retribusi**: Subjek retribusi adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki, menguasai, atau menyelenggarakan perhubungan darat, laut, dan udara. 4. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau yang dipersamakan, diawali dengan pengisian SPTRD, perhitungan besarnya retribusi, penetapan dengan SKRD, dan penagihan kepada wajib bayar. Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah. 5. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya, serta harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pelanggaran tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), tindak pidana dibidang retribusi Penyelenggaraan Perhubungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.