Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dengan tujuan menciptakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, serta meningkatkan ekosistem investasi. Peraturan ini memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yang bertujuan untuk menentukan kewenangan, mengatur mekanisme pelaksanaan perizinan berbasis risiko, memberikan akses pelayanan prima, meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah, serta meningkatkan ekosistem investasi. Wali Kota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor (perikanan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, ketenagakerjaan). DPMPTSP melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dengan menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha, atau dengan pelayanan berbantuan oleh DPMPTSP. Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Daerah mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.