For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1987 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government Relating To Scheduled Air Transport

Also known as: Keppres 26/1987 · Keppres No. 26 Tahun 1987 · Keppres Nomor 26 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 1987Publication Date:25 Juli 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government Relating To Scheduled Air Transport
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 1987
Publication Date25 Juli 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk mengatur transportasi udara terjadwal antara Indonesia dan Austria. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)