Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.945.953.241.924,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 2.012.408.112.863,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (66.454.870.939,00). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 171.765.735.260,26. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 11.719.105.713.695,20 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 59.098.147.412,45.
Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 2.014.765.294.380,92 dan beban LO sebesar Rp. 1.703.619.029.878,15, menghasilkan surplus/defisit LO sebesar Rp. 379.745.463.159,82. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 11.660.007.566.282,70. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.