For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai 5/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2016Publication Date:4 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai
Effective Date04 Juni 2016
Publication Date04 Juni 2016
Place of EnactmentRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah pencabutan ini diambil karena adanya regulasi baru yang tidak sesuai lagi dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)