on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Also known as: PERPRES 18/2020 · PERPRES No. 18 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024 sebagai pedoman pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019. Dokumen ini memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, proyek prioritas strategis, program Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan, dan kerangka ekonomi makro. RPJM Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis, bahan penyusunan RPJM Daerah, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan melaksanakan program dalam RPJM Nasional dengan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Menteri bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional secara berkala.