For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo

Also known as: Perda Kota Palopo 01/2014 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2014Publication Date:23 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah di Kota Palopo
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date23 Mei 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek Retribusi Jasa Usaha, serta tarif Retribusi Jasa Usaha yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.

Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli hasil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.

Selain itu, peraturan ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk beberapa jenis retribusi jasa usaha, seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah. Rincian tarif retribusi yang baru tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)