For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah

Also known as: Perda Kota Palopo 7/2019 · Perda Kota Palopo No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 April 2019Publication Date:12 April 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Air Minum Daerah
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date12 April 2019
Publication Date12 April 2019
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 2 dan Nomor Registrasi B.HK.HAM 2.4.17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PERUMDA PAM) Kota Palopo. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah, memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dan usaha lainnya, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. PERUMDA PAM bertugas menyelenggarakan pengembangan SPAM, melaksanakan rencana dan program pengadaan termasuk konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran tarif jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar, membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kinerja kepada Pemerintah Daerah, serta mempublikasikan laporan neraca dan laba/rugi yang telah diaudit. Modal dasar PERUMDA PAM berasal dari modal PDAM yang diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu senilai Rp 6.412.640.219,93. Struktur organisasi PERUMDA PAM terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan memiliki kewenangan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PAM. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan usaha PAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PAM tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksana yang mengatur terkait PAM, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)