For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 60/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 60/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2020Publication Date:18 November 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date23 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan. KUR ditujukan untuk memperluas dan meningkatkan efektivitas pembiayaan bagi pelaku usaha produktif di sektor ini yang belum memiliki agunan yang cukup.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Maksud dan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kelautan dan perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Penerima KUR: Pelaku Usaha Produktif yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk kelompok usaha bersama, kelompok pengolah dan pemasar, kelompok pembudidaya ikan, dan kelompok usaha garam.
  • Prioritas Bidang Usaha: Penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan hasil kelautan dan perikanan, pemasaran hasil kelautan dan perikanan, pergaraman rakyat, wisata bahari, dan pendukung kegiatan kelautan dan perikanan.
  • Penggunaan KUR: Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
  • Klasifikasi KUR: KUR Mikro (Rp10 juta - Rp50 juta), KUR Kecil (Rp50 juta - Rp500 juta), KUR Khusus (hingga Rp500 juta per anggota kelompok), dan KUR Super Mikro (hingga Rp10 juta).
  • Persyaratan KUR: Persyaratan calon penerima KUR meliputi kepemilikan KTP elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, serta usaha yang produktif dan layak dibiayai.
  • Mekanisme Penyaluran KUR: Pengajuan permohonan KUR kepada Penyalur KUR, verifikasi dan penilaian oleh Penyalur KUR, serta penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan.
  • Pembinaan: Kementerian dan Dinas melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan.
  • Pelaporan: Dinas kabupaten/kota dan Dinas provinsi harus menyampaikan laporan pelaksanaan KUR secara periodik.

Kredit/pembiayaan dan penyaluran KUR sektor kelautan dan perikanan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum terealisasi, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

(-)