For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 02/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2018Publication Date:28 Juni 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date28 Juni 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 48 diubah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, yang dapat dilaksanakan bergelombang maksimal 3 kali dalam 6 bulan, dengan opsi sistem manual atau electronic voting. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati.
  2. Pasal 49 diubah terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan dalam Pilkades serentak. Penjabat Kepala Desa harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kecamatan setempat.
  3. Pasal 50 huruf g dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan Calon Kepala Desa.
  4. Pasal 75 huruf c dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan Perangkat Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa.

(-)

(-)