For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan

Also known as: PMK 141/PMK.02/2018 · PMK No. 141/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKoordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan. Penyelenggara jaminan yang terlibat meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri, PT Jasa Raharja, dan penyelenggara jaminan lainnya. Koordinasi dilakukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang memerlukan pelayanan kesehatan. Setiap penyelenggara jaminan harus melakukan pelaporan dugaan kasus dan memberikan surat jaminan kepada fasilitas kesehatan. Penetapan status kasus dilakukan berdasarkan laporan dari instansi berwenang, dan biaya layanan kesehatan ditanggung oleh penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan/atau peraturan teknis lainnya antar Penyelenggara Jaminan dan Fasilitas Kesehatan mengenai koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan. 2. Penyelesaian pengembangan sistem teknologi informasi oleh Penyelenggara Jaminan dan Fasilitas Kesehatan terkait koordinasi pemberian manfaat layanan kesehatan oleh Penyelenggara Jaminan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan. 3. Penyelenggara Jaminan selain BPJS Kesehatan yang belum bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengadakan perjanjian kerja sama paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan.

(-)