For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Also known as: Permendikbud 6/2017 · Permendikbud No. 6 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2017Publication Date:13 Februari 2017
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date17 Februari 2017
Publication Date13 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dengan menambahkan LPMP Kalimantan Utara. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Provinsi Kalimantan Utara. Susunan organisasi LPMP yang baru mencakup Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu, Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertanggung jawab atas perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan lainnya. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu bertugas mengelola sistem informasi dan pemetaan mutu pendidikan, sementara Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan bertugas melakukan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.

(-)

(-)