For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 4/2021 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:27 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date27 Desember 2021
Place of EnactmentPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.728.855.144,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.373.728.855.144,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Pendapatan Transfer
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Belanja daerah terdiri dari:

  1. Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial)
  2. Belanja Modal (Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya)
  3. Belanja Tidak Terduga
  4. Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan)

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan daerah (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

(-)

(-)