For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2002Publication Date:8 Juni 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date08 Juni 2002
Publication Date08 Juni 2002
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Umum Bus dan Non Bus Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas penggunaan jasa pelayanan terminal. Objek retribusi adalah pengguna jasa pelayanan terminal, yang meliputi jasa penggunaan tempat parkir dan fasilitas terminal seperti ruang tunggu, ruko/toko/kios, dan MCK. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan terminal.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
  • Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh imbalan atas pelayanan yang layak.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis penggunaan tempat parkir dan fasilitas terminal, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan fasilitas yang digunakan.
  • Wilayah dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan oleh Dinas Perhubungan dan Pariwisata, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  • Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.