For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 12/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2011Publication Date:15 Juli 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date15 Juli 2011
Publication Date15 Juli 2011
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan otonomi daerah dan perkembangan tuntutan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, kecuali pelayanan pendaftaran. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Cara perhitungan retribusi adalah dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka dan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.