Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu di Kabupaten Barito Kuala untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan. Kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian teknis, pemrosesan perizinan, penandatanganan perizinan, pembinaan perencanaan dan pengolahan data, serta penyelenggaraan urusan tata usaha kantor. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengolahan Data, Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Penetapan dan Evaluasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.