For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian

Also known as: Perka BKN 35/2014 · Perka BKN No. 35 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 November 2014Publication Date:21 November 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date28 November 2014
Publication Date21 November 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) Analis Kepegawaian, persyaratan peserta Diklat Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian, serta masa berlaku Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). STLPP Fungsional Analis Kepegawaian Keterampilan dan Keahlian memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan/dikeluarkan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Anak Lampiran I-a, I-b, I-c, II-a, II-b, dan II-c Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian.

1. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini apabila akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a) apabila STLPP yang telah diperoleh melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan harus mengikuti kembali dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian; dan b) apabila STLPP yang telah diperoleh tidak melewati batas masa berlaku sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) maka yang bersangkutan dapat langsung diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sepanjang memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)