Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa (Pasal 6), penambahan larangan bagi Perangkat Desa (Pasal 20A), sanksi bagi pelanggaran larangan (Pasal 22), pemberhentian sementara Perangkat Desa (Pasal 23), penunjukan Pelaksana Tugas (Pasal 27), alasan pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 29), mekanisme pemberhentian (Pasal 30), kekosongan jabatan Perangkat Desa (Pasal 30A), kesejahteraan Perangkat Desa (Pasal 36A), dan masa kerja Perangkat Desa (Pasal 39). Secara substansial, perubahan ini mengatur hak Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa, alasan dan prosedur pemberhentian, pengisian kekosongan jabatan, serta larangan dan sanksi bagi Perangkat Desa.