For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 15/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date06 Agustus 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 197).

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang. Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa (Pasal 6), penambahan larangan bagi Perangkat Desa (Pasal 20A), sanksi bagi pelanggaran larangan (Pasal 22), pemberhentian sementara Perangkat Desa (Pasal 23), penunjukan Pelaksana Tugas (Pasal 27), alasan pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 29), mekanisme pemberhentian (Pasal 30), kekosongan jabatan Perangkat Desa (Pasal 30A), kesejahteraan Perangkat Desa (Pasal 36A), dan masa kerja Perangkat Desa (Pasal 39). Secara substansial, perubahan ini mengatur hak Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa, alasan dan prosedur pemberhentian, pengisian kekosongan jabatan, serta larangan dan sanksi bagi Perangkat Desa.

(-)

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.