For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 14/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date16 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan arus kas;
  6. Laporan perubahan ekuitas;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)