on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketahanan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pangan, menyediakan pangan yang beragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, mewujudkan tingkat kecukupan pangan dengan harga terjangkau, mempermudah akses pangan bagi masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pangan yang aman dan bergizi, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketahanan pangan, yang diwujudkan melalui penyediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau. Bupati dibantu oleh Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi. Ketersediaan pangan diutamakan dari produksi dalam daerah, dengan pengembangan pangan lokal dan stabilisasi harga pangan pokok. Cadangan pangan daerah dikelola untuk mengantisipasi kekurangan pangan dan keadaan darurat. Distribusi pangan dilakukan secara merata ke seluruh wilayah. Penganekaragaman pangan dilakukan untuk meningkatkan konsumsi aneka ragam pangan. Pencegahan masalah pangan dilakukan dengan menyusun peta kerentanan pangan dan melaksanakan program pencegahan. Penanggulangan masalah pangan dilakukan dengan pengeluaran pangan jika berlebih, peningkatan produksi jika kurang, dan penyaluran pangan khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu.
Peraturan ini juga mengatur tentang keamanan pangan segar, termasuk sanitasi, bahan tambahan pangan, kemasan pangan, jaminan mutu, dan pemeriksaan laboratorium. Pangan tercemar dilarang diedarkan. Mutu dan gizi pangan diatur melalui standar mutu dan upaya perbaikan gizi masyarakat. Pemasukan pangan ke wilayah daerah harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh tim pengawasan terpadu. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang pangan.