on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang Diserahkan Kepada Desa
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 37/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 37 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 37 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan urusan pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang diserahkan kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Kewenangan ini meliputi berbagai bidang, termasuk pertanian dan ketahanan pangan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian dan UKM, ketenagakerjaan dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, pengembangan otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, pemberdayaan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemuda dan olahraga, serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
Desa menetapkan jenis kewenangannya dengan Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, berdasarkan potensi desa dan sarana prasarana. Kewenangan yang belum ditetapkan sebagai Kewenangan Desa menjadi Kewenangan Daerah. Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.