1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, atau penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan melakukan pemasukan atau pengeluaran benih, bibit ternak dan ternak potong, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
6. Perusahaan peternakan, peternak dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, atau rekomendasi pencabutan ijin usaha.
7. Setiap unit usaha pangan asal hewan yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan produk hewan dari peredaran, dan/atau rekomendasi pencabutan ijin usaha.
8. Pemilik hewan, peternak atau perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau pencabutan izin.
9. Pemilik hewan, peternak atau perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, atau pencabutan izin.
10. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau pencabutan izin.
11. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau pencabutan izin.
12. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; atau larangan peredaran dan/atau tindakan pemusnahan.
13. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;atau denda.
14. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan izin usaha; atau denda.
15. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa teguran/peringatan secara tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau pencabutan izin.
16. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; atau denda.
17. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan/atau peredaran; larangan peredaran dan/atau pemusnahan; atau denda.
18. Tenaga kesehatan hewan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan; atau pencabutan rekomendasi izin praktek.