For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 November 2012Publication Date:1 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date01 November 2012
Publication Date01 November 2012
Place of EnactmentBoroko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, serta untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan Retribusi Jasa Umum sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Retribusi Pelayanan Pasar; f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Tarif Retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 5. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 6. Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. 7. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 8. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD atau dokumen yang dipersamakan. 9. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.