Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, mengingat air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-T dan SPALD-S), perencanaan pengelolaan air limbah domestik (rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terperinci), konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD, pemanfaatan air buangan/efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, sosialisasi dan promosi, perizinan, insentif dan disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha untuk mengelola air limbah domestik sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta larangan membuang air limbah domestik ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu.