For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 5/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2021 ini **tidak mencabut atau mengubah** peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, mengingat air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD-T dan SPALD-S), perencanaan pengelolaan air limbah domestik (rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terperinci), konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD, pemanfaatan air buangan/efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dan swasta, kelembagaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, sosialisasi dan promosi, perizinan, insentif dan disinsentif, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha untuk mengelola air limbah domestik sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta larangan membuang air limbah domestik ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan (2), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberlakuan desinsentif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf i (Buang Air Besar Sembarangan) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau denda administrasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf h diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.