Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, seperti perubahan pada definisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan formal, dan penambahan definisi baru terkait kebudayaan dan warisan budaya. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa ketentuan seperti Pasal 5 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (2) dan (5), Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 13 ayat (4) huruf d dan e, Pasal 24, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 125. Terdapat pula perubahan pada pasal-pasal lain seperti Pasal 6, 7, 8, 12, 19, 20, 25, 29, 34, 35, 50, dan 82. Disisipkan pula pasal-pasal baru seperti Pasal 25a, 48b, 49a, 49b, 51a, 51b, 64a, dan 113a yang mengatur tentang tunjangan guru khusus daerah tertinggal, standar pengawas sekolah, jenjang jabatan dan pangkat pengawas sekolah, pembebasan sementara dan pengangkatan kembali pengawas sekolah, anggaran dewan pendidikan, dan pemajuan kebudayaan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.