on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 1/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah, menertibkan penyelenggaraan acara resmi DPRD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.