For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 1/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2005Publication Date:12 Januari 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date14 Januari 2005
Publication Date12 Januari 2005
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah, menertibkan penyelenggaraan acara resmi DPRD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah, rapat DPRD, serta acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD. Juga mengatur tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Keuangan: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Diatur pula mengenai uang jasa pengabdian yang diberikan setelah Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan hormat.
  3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja yang disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
  4. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RASK) Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)