Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dalam urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu dalam bidang agama di Aceh. Selain itu, peraturan ini juga mencakup urusan pemerintahan yang bersifat nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Pemerintah dapat melaksanakan kewenangan ini sendiri, melimpahkannya kepada instansi vertikal atau Gubernur, atau menugaskannya kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di Aceh, serta mengatur tentang penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah.