For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh

Also known as: PP 3/2015 · PP No. 3 Tahun 2015 · PP Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dalam urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu dalam bidang agama di Aceh. Selain itu, peraturan ini juga mencakup urusan pemerintahan yang bersifat nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Pemerintah dapat melaksanakan kewenangan ini sendiri, melimpahkannya kepada instansi vertikal atau Gubernur, atau menugaskannya kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di Aceh, serta mengatur tentang penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah.

1. Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)