on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 8/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti pembatalan 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar oleh Gubernur Kalimantan Selatan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan-peraturan daerah tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Peraturan daerah ini secara substansial mencabut dan menyatakan tidak berlaku 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar, yaitu:
Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah tersebut, maka segala ketentuan yang diatur di dalamnya menjadi tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini.