For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota

Also known as: Perda Kota Palembang 3/2012 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2012Publication Date:8 Mei 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekda Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date08 Mei 2012
Publication Date08 Mei 2012
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan organisasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, yang mempengaruhi tugas dan fungsi Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palembang. Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palembang bertugas memberikan pelayanan dan mengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang. Struktur organisasi Bagian Keuangan Sekretariat Kota Palembang disesuaikan dengan perubahan ini. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 dan ayat (2) diubah. Dengan berlakunya peraturan ini, Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Palembang.

2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 3, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)