For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya

Also known as: Perda Kota Palembang 4/2006 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2006Publication Date:23 Juni 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date23 Juni 2006
Publication Date23 Juni 2006
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Tahun 1992 Nomor 6 Seri D Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian perseroan ini bertujuan untuk membentuk BUMD yang bergerak di berbagai bidang usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendukung pengembangan wilayah, meningkatkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Pendirian: BUMD didirikan dengan nama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya. Pendirian dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Menara.
  • Kegiatan Perseroan: Perseroan bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan, dan usaha-usaha lainnya.
  • Modal: Modal dasar perseroan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang sebagian telah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri.
  • Saham: Saham perseroan terdiri dari saham prioritas (dimiliki pendiri) dan saham biasa (dapat diterbitkan jika ada pihak lain menyertakan modal).
  • Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Direksi bertugas memimpin perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.
  • Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Ditetapkan oleh RUPS setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Pembubaran dan Likuidasi: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Dengan didirikannya Perseroan ini menugaskan kepada Walikota dan DPRD untuk mengambil langkah-langkah strategis penataan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kota Palembang selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)