For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 7/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2021Publication Date:4 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date04 Agustus 2021
Publication Date04 Agustus 2021
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Mesin Gilas dan Pemakaian Alat Berat dan Kendaraan (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 38, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan retribusi jasa usaha dengan perkembangan di Kabupaten Mojokerto, serta meningkatkan pelayanan di bidang sumber daya air dan kebinamargaan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perubahan meliputi penyesuaian terhadap ketentuan, objek, dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 66 mengenai peninjauan tarif retribusi jasa usaha yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Pasal 67 mencabut Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Mesin Gilas dan Pemakaian Alat Berat dan Kendaraan.

Perubahan juga dilakukan pada Lampiran Angka 1 mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khususnya pada huruf a (Pemakaian Tanah) dan huruf d (Pemakaian Mesin Gilas Jalan, Pemakaian Alat Berat dan Kendaraan, Pemakaian Laboratorium untuk Pelayanan Pengujian Tanah, Pengujian Aspal Jalan, Pengujian Aspal Beton, Pengujian Test Benda Uji Beton, Pengujian Agregat, dan Pengujian Tanah Bahan Jalan). Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif dan penambahan jenis retribusi baru.

(-)

(-)