Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya Kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, dan/atau terjadi kebutuhan yang mendesak. Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 20 Oktober 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp.205.326.485.000,- bertambah sejumlah Rp.7.303.785.000,- sehingga menjadi Rp.212.630.270.000,-. Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.185.630.270.000,- dan Belanja setelah perubahan menjadi Rp.203.134.107.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp.(17.503.837.000,-). Pembiayaan setelah perubahan berjumlah Rp. 17.503.837.000,-.
Lampiran-lampiran yang terdiri dari Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah, Daftar Dana Cadangan, Daftar Utang atau Pinjamanan Daerah dan Neraca Daerah Tahun Anggaran yang lalu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.