on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Padang
Also known as: PP 26/1995 · PP No. 26 Tahun 1995 · PP Nomor 26 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Semen Padang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Dana yang digunakan berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Bapindo dan bunga yang belum dibayar, yang sebelumnya digunakan untuk membiayai Proyek Indarung III-B.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam saham PT Semen Padang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971. Penambahan modal ini bernilai Rp. 34.045.995.625,- dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta peraturan terkait lainnya. Pelaksanaan penambahan modal diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.