on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 2/2019 · Perda Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2019
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menyajikan informasi detail mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, surplus/defisit anggaran, serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran 2018. Beberapa poin penting meliputi: