For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 9/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:1 Juli 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentBatauga

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Buton Selatan. Tujuannya adalah untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan perizinan dan standar teknis, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan.

Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, dengan pola-pola seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pengelolaan pasca-peningkatan kualitas dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan dari APBD dan sumber lain, serta pola kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Peran masyarakat ditekankan dalam pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan, serta dalam peningkatan kualitas melalui partisipasi dalam pendataan, perencanaan, dan pelaksanaan program. Kearifan lokal juga menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh.

(-)

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2), Pasal 76 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 77 ayat (1) dan (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan rumah, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 79 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.