For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon

Also known as: Perda Kota Ambon 2/2014 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 9 Seri D Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 331)

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** * Mengubah ketentuan terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota, termasuk tugas dan fungsi dinas tersebut dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. * Menyesuaikan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota, termasuk perubahan pada bagian-bagian seperti Sekretariat, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pengelolaan Administrasi Kependudukan, serta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penduduk. 2. **Dinas Pendapatan Kota:** * Mengubah ketentuan terkait Dinas Pendapatan Kota, termasuk tugas dan fungsi dinas tersebut dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendapatan Daerah. * Menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota, termasuk perubahan pada bagian-bagian seperti Sekretariat, Bidang Pendapatan Pajak dan Retribusi, Bidang Pendapatan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perubahan regulasi, peningkatan jumlah penduduk, penambahan fungsi, peningkatan beban kerja, perubahan kondisi lingkungan, serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang pendapatan daerah dan administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan publik.

(-)