on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peleburan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang peleburan 12 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Sulawesi Tenggara menjadi 2 perusahaan daerah, yaitu PD BDS dan PD BDSK, serta perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Tujuan dari peleburan dan perubahan bentuk badan hukum ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan struktur modal BPR, menata kepemilikan, meningkatkan kualitas pengurus, memperluas jangkauan pasar, mendukung program pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai organ PT. BDS (Perseroda) dan PT. BDSK (Perseroda) yang terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta ketentuan mengenai kepegawaian, kekayaan, modal dan saham, tahun buku dan rencana bisnis, laporan tahunan, penetapan dan pembagian laba, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan PT. BDS (Perseroda) dan PT. BDSK (Perseroda).