on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan jumlah ganjil antara 5 hingga 11 orang. Anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk usia minimal 25 tahun, bertempat tinggal tetap di desa, dan berkelakuan baik.
BPD memiliki fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menyusun Tata Tertib BPD.
Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta mendahulukan kepentingan umum.
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.