on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Dan Kategori Kawasan Konservasi Perairan Untuk Pariwisata Alam Perairan
Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menentukan kriteria dan kategori Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan, yang mendukung pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.
Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan dikelompokkan menjadi Kategori A dan Kategori B. Penentuan kategori ini didasarkan pada kriteria:
Parameter dari kriteria tersebut dilakukan pembobotan dan penilaian untuk menentukan kategori. Kawasan Konservasi Perairan untuk Pariwisata Alam Perairan dikelompokkan ke dalam Kategori A jika memiliki nilai paling sedikit 10, dan Kategori B jika memiliki nilai kurang dari 10.