For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/1/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/1/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB PER/01/M.PAN/1/2007 · Permen PANRB No. PER/01/M.PAN/1/2007

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2007Publication Date:24 Januari 2007
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date24 Januari 2007
Publication Date24 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/04/2002 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja pada instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di era demokratisasi dan globalisasi, yang memerlukan perubahan budaya kerja aparatur. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan, perubahan, kemanfaatan, dan kesadaran terhadap nilai-nilai budaya kerja aparatur negara. Evaluasi dilakukan setiap tahun oleh masing-masing instansi pemerintah (self-assessment) dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pedoman evaluasi mencakup penerapan nilai-nilai budaya kerja dalam kepemimpinan dan manajemen, pola pikir dan cara kerja, serta sikap, perilaku, dan etika dalam bekerja. Evaluasi menggunakan kuesioner. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan personel di instansi bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi. Hasil evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pengembangan budaya kerja aparatur negara.

(-)

(-)