on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2014
Also known as: Permenkumham 2/2014 · Permenkumham No. 2 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan melalui penetapan Program Aksi yang dapat diimplementasikan secara nyata.
Ketentuan Substansial: Program Aksi ini melibatkan Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang wajib melaksanakan program tersebut. Tujuan utama dari Program Aksi ini adalah mempercepat implementasi reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan hak asasi manusia, meningkatkan integritas aparatur, meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan mendorong penguatan perekonomian domestik. Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah, dengan laporan berkala kepada Menteri. Penghargaan dan sanksi diberikan berdasarkan pencapaian target dan penyerapan anggaran.