For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 30 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 30/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 30 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan estetika lingkungan dalam penggunaan ruang, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian Menara Telekomunikasi.
  3. Tarif Retribusi: Sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Menara telekomunikasi.
  4. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 tahun.
  5. Saat Terutang Retribusi: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Kabupaten dan 20% untuk Pemerintahan Desa. Bagian Pemerintah Kabupaten digunakan untuk pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan sosial, kegiatan pembangunan, dan insentif pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.