on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 30/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 30 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menetapkan dasar hukum untuk pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan estetika lingkungan dalam penggunaan ruang, serta melaksanakan kewenangan daerah dalam pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: