For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 November 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date-
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentLanggur

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara. BPMPTSP bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Fungsi BPMPTSP meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan, koordinasi proses pelayanan, administrasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan.

Kepala BPMPTSP memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang. Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala BPMPTSP, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan (dengan Sub Bidang Informasi, Dokumentasi dan Penanganan Pengaduan serta Sub Bidang Evaluasi, Pelaporan dan Data), Bidang Perizinan dan Nonperizinan (dengan Sub Bidang Jasa Umum dan Jasa Tertentu serta Sub Bidang Perizinan Tertentu), Bidang Penanaman Modal (dengan Sub Bidang Perencanaan dan Promosi serta Sub Bidang Kerja Sama dan Pengawasan), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat bertugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan rumah tangga. Bidang-bidang melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai bidang tugasnya dan mengkoordinasikan Tim Teknis. Tim Teknis memberikan saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.

Kepala BPMPTSP adalah Jabatan Eselon IIb, Sekretaris adalah Jabatan Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Jabatan Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang adalah Jabatan Eselon IVa. Pegawai yang ditugaskan di BPMPTSP diutamakan yang memiliki kompetensi di bidangnya dan dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembiayaan kegiatan BPMPTSP dibebankan pada APBD.

(-)

(-)