For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 yang membatalkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 13 ayat (3) tersebut.

Perubahan yang dilakukan adalah pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur tentang denda yang merupakan penerimaan negara.

(-)

Pasal 13 ayat (1) menyebutkan: Nelayan dan pembeli yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).