on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1957 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1958
Also known as: PP 65/1957 · PP No. 65 Tahun 1957 · PP Nomor 65 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran tembakau dari wilayah Indonesia untuk tahun 1958, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembiayaan Badan Urusan Tembakau yang bertugas memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pemungutan untuk tahun 1958 adalah sebesar Rp 0,10 per kilogram atau pecahan kilogram tembakau yang diekspor dari Indonesia. Kebijakan ini tidak mengubah besarnya pemungutan dari tahun sebelumnya, yaitu tahun 1957. Pemungutan ini digunakan untuk mendanai kegiatan Badan Urusan Tembakau, yang memiliki tanggung jawab luas dalam meningkatkan industri tembakau di dalam dan luar negeri.